Demikelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu yang dalam menjalankan tugasnya dilapangan perlu dengan segera dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera ditetapkan, umpamanya pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal itu dapat berupa seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
Penilaianprestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Incoming keyword Search: SKP PENGHULU, SKP KEMENAG, SKP KEMDIKBUD, SKP KEMENTERIAN, SKP BAPPENAS, SKP BAPPEDA, SKP KEMENPAN, SKP KEMENSOS, SKP KEMENDAG, SKP BPN DAN TATARUANG, SKP KEMENPU
Jabatanfungsional arsiparis dan angka kreditnya. No kelas jabatan besaran tunjangan kinerja rp ii jabatan fungsional a bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat 1 teknik pengairan 5 13 2 teknik jalan dan jembatan 5 13 3 teknik tata bangunan dan perumahan 5 13 4 teknik penyehatan lingkungan 5 13 5 penata ruang 5 13 6 pembina jasa konstruksi 8 14 b bidang lainnya 7 widyaiswara 8.
DANANGKA KREDITNYA I. PENDAHULUAN A. UMUM 1. Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, lain tertentu yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 14. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau
JabatanFungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
berikutkumpulan nama-nama jabatan fungsional umum dan tertentu berdasarkan edaran menpan silahkan diunduh download disini. share. berita terpopuler. 19 april 2022 7792 kali penyerahan surat keputusan dan pelantikan jabatan fungsional pppk guru tahap ii formasi tahun 2021
berikutkumpulan nama-nama jabatan fungsional umum dan tertentu berdasarkan edaran menpan silahkan diunduh download disini
LUKxqAf. – Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Umum ataukah Jabatan Fungsional tertentu. Pastinya ada kebingungan dalam menentukan pilihan tersebutApa Itu Jabatan FungsionalApa Itu Jabatan Fungsional? Seperti yang kami kutip dari bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional pada keahlian dan kertampilan tertentu yang terdiri dari berbagai rumpun jabatan. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentuNah, berikut akan kami sampaikan Nama-Nama Jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu yang dapat digunakan dalam pengisian aplikasi My SAPK Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah WidyaiswaraJABATAN FUNGSIONAL UMUMOperator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TIDan pada tahun 2017 yang lalu BKN telah menerbitakn profil jabtan fungsional PNS yang mengatur berbagai hal diantaranya ada jumlah tunjangan jabatan, tingkat dan jenjang jabatan, tugas pokok dan lainnya.
Blog Edukasi - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita tidak bisa lepas dari peranan seorang guru bagaimanapun juga, seorang guru memiliki andil yang besar dalam menentukan maju atau tidaknya sebuah bangsa atau kita lihat bersama, negara yang memiliki pendidikan yang bagus, pada umumnya menjadi negara yang maju dan mapan dalam segala bidang. Seorang guru yang berkualitas akan membentuk pola pendidikan yang akan bisa mencerdaskan anak bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa dan negara itu selalu ada di dalam sistem pendidikan kita, mulai dari usia balita hingga seseorang beranjak dewasa. Begitu besarnya peran dari seorang guru hingga membuatnya mendapat julukan pahlawan tanpa tanda guru ini akan semakin terlihat pada daerah yang tertinggal. Di daerah yang semestinya memerlukan guru dengan jumlah banyak dan berkualitas, yang ada malah kekurangan tenaga guru atau pengajar. Hal ini tentu saja akan membuat daerah tersebut sulit untuk mengejar daerah yang lebih sendiri merupakan salah satu profesi yang masih cukup digemari. Hanya saja penyebaran guru di Indonesia tidaklah merata. Sangat mudah menemukan guru di pulau Jawa, namun hal yang sama belum tentu bisa ditemukan pada daerah Indonesia yang masih FungsionalGuru sendiri merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona. Jabatan fungsional ini sendiri adalah sebuah jabatan yang secara tidak tegas ada di dalam struktur sebuah organisasi yang memiliki fungsi utama sebagai sosok yang menjadi pelaksana dari fungsi pada organisasi tersebut dan juga didasarkan pada keterampilan atau keahlian tertentu yang dimiliki oleh orang fungsional ini tidak tercantum di dalam struktur sebuah badan organisasi birokrasi pemerintah, kendati demikian untuk bisa membuat organisasi tersebut menjalankan tugas pokoknya, maka jabatan fungsional tersebut haruslah tetap ada, meski tak tertulis secara dari pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional ini sebagai sarana untuk bisa melakukan pengembangan dari profesionalisme dan juga pembinaan karier dari seseorang itu itu, pengangkatan ini juga berfungsi untuk bisa mencapai tujuan dari pembangunan, sehingga dibutuhkan adanya sebuah pengangkatan pejabat fungsional yang nantinya akan dilakukan pembinaan dengan hal ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem karier dan juga sistem prestasi kerja, dengan tujuan untuk bisa menciptakan sebuah organisasi pemerintah yang tak perlu banyak orang namun sudah kaya dengan Jabatan FungsionalSetidaknya terdapat dua pengelompokan dari jabatan fungsional ini. yang pertama adalah jabatan fungsional umum dan yang kedua adalah jabatan fungsional tertentu atau yang juga disebut dengan Fungsional UmumPada jabatan fungsional umum akan dilakukan sebuah sistem penilaian yang kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan atau yang disingkat dengan jabatan yang merupakan jabatan fungsional umum adalah Operator Komunikasi, Analis Barang dan Jasa, Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan, Analis Bidang Pengembangan, Analis Bina Keluarga Berencana, dan juga Analis Fungsional Tertentu atau KhususJabatan fungsional tertentu atau yang juga kerap disebut dengan jabatan fungsional khusus ini adalah sebuah jabatan dimana pengangkatan dan juga kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sebuah sistem angka guru, terdapat juga beberapa jenis pekerjaan yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu atau khusus ini. pekerjaan itu adalah Administrator Kesehatan, Analisis Kepegawaian, Apoteker, Arsiparis, Asisten Apoteker, Bidan, Dokter, Fisioterapis, Instruktur, Nutrisionis, Pengawas, Penyuluh, Perawat, Perekam Medis, Perencana, Sanitarian, dan juga Teknik Jalan dan Jembatan.
Pengertian Jabatan Fungsional GuruPentingnya Jabatan Fungsional Guru1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan DuniaJenjang Jabatan Fungsional Guru1. Guru Pertama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaSyarat Jabatan Fungsional GuruUnsur Jabatan Fungsional GuruSub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru1. Kegiatan Pendidikan2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan4. Kegiatan Tugas Penunjang Sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara ASN yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi. Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru? Pengertian Jabatan Fungsional Guru Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya. Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, hingga Sekolah Menengah Atas SMA. Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA. Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik. Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Para Pengajar PPPK Guru Syarat, Fasilias, dan Keuntungan yang Didapatkan 16 Aplikasi Pembelajaran Onine Gratis Pentingnya Jabatan Fungsional Guru Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN. Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru. 1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru. Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu. 2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang. Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya. 3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya. Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin. 4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut. Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih. Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih. 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan. Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang. Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d. Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya. Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru PKG. PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama. Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama. Baca Juga Pengertian Modul Pembelajaran Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan Cara Praktis Membuat Modul Pembelajaran 10 Metode Pembelajaran Kurikulum 2013 Syarat Jabatan Fungsional Guru Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut. 1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik. 2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. 4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi 1. SK CPNS dan PNS 2. PAK 3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 4. Sertifikat pendidik 5. Surat keterangan induksi 6. Kartu identitas pegawai negeri sipil Karpeg 7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama SPMT 8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. 9. SKP 1 tahun terakhir Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama. Unsur Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kegiatan pendidikan 2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas 3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan 4. Kegiatan tugas penunjang Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil, b. menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran, b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling, c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut a. Pengembangan diri 1 diklat fungsional, 2 kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah 1 publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2 publikasi buku teks pelajaran, 3 publikasi buku pengayaan, 4 publikasi buku pedoman guru. c. Karya inovatif 1 menemukan teknologi tepat guna, 2 menemukan dan atau menciptakan karya seni, 3 membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum 4 mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu, b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa, c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain, d. menjadi tutor pelatih instruktur. Artikel Terkait Kompetensi Pedagogik Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya! 8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Jenjang Jabatan Fungsional Guru Terlengkap Micro Teaching Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019. Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku. Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda. Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan E-Book Gratis yang bisa Anda dapatkan Download Ebook Gratis Strategi Jitu Menulis Buku MonografDownload Ebook Gratis Self PublishingDownload Ebook Gratis Rahasia Menulis Buku AjarDownload Ebook Gratis Pedoman Menulis Buku tanpa PlagiarismeDownload Ebook Gratis Panduan Menulis Buku Ajar Versi Cepat PahamDownload Ebook Gratis Cerdas Menulis Buku ReferensiDownload Ebook Gratis Cara Praktis Menulis Buku Premium
Jabatan fungsional guru diakui secara nasional karena tugas guru harus sesuai dengan ketentuan dan syarat. Nah, kenali apa saja jabatan fungsional guru beserta syarat untuk bisa mengikutinya. Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, tentu saja ada jabatan yang mengatur guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat. Jabatan tersebut mengacu pada jabatan tergantung di mana instansi pendidikan tempatnya mengajar. Di dalamnya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara rinci dan mendetail yang memiliki berbagai manfaat. Tapi apa itu arti dan pengertian dari jabatan fungsional itu? Berikut penjelasan mengenai jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, golongan gaji yang didapatkan guru, dan lain sebagainya mengenai jabatan fungsional. Daftar Isi 1Jabatan Fungsional AdalahJabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji1. Guru Pratama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaAngka Kredit Masing-masing Jenjang1. Ahli Pratama2. Ahli Muda3. Ahli Madya4. Ahli UtamaTunjangan Jabatan Fungsional GuruSyarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional GuruPeraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Jabatan fungsional diatur menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai Rumpun Jabatan Fungsional PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sementara itu jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan dan fungsi tugasnya memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih. Baca juga Peran dan Tugas Guru di Sekolah Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji Setelah mengetahui pengertian dari jabatan fungsional secara umum, Anda juga perlu memahami apa itu jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang yang mana semua aspeknya digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi peserta didik. Peserta didik yang diampu oleh guru dalam hal ini mulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru dapat mengajar di berbagai jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru memiliki kewajiban mengajar di satu jenjang saja. Misalnya lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang mengajar di jenjang SD, tidak bisa di SMP maupun SMA. Tentu saja, semua guru di berbagai jenjang tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu, wajib dipahami bahwa jabatan fungsional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan juga pengajar karena harus sejalan dengan pengalaman mengajar dan juga prestasinya. Maka dengan demikian, jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jabatan fungsional guru dibagi menjadi beberapa jenjang. Adapun berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan golongan gaji yang diraihnya. 1. Guru Pratama Guru Pratama atau Guru Pertama adalah jenjang karier yang paling awal diduduki oleh guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Bagi guru yang sudah resmi diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan adanya SK penugasan, maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pratama. Mereka mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang Guru Pratama ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membantu guru yang bersangkutan dapat naik ke jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya. Biasanya peningkatan atau kenaikan jabatan tersebut beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sesuai dengan aturan, Guru Pratama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b. 2. Guru Muda Guru Muda merupakan jenjang jabatan kedua yang diraih oleh seorang guru PNS. Jabatan fungsional Guru Muda ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dan memiliki Golongan Ruang yaitu mulai dari III/c hingga III/d. Sehingga jika guru sudah naik pangkat dan golongan ini, maka bisa ikut naik jabatan fungsionalnya. 3. Guru Madya Jenjang jabatan yang selanjutnya adalah Guru Madya. Guru Madya lebih tinggi dari Guru Muda yang mana guru bisa berhak menduduki jenjang jabatan fungsional apabila sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, jabatan Guru Madya juga dapat diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan Golongan Ruang IV/c. Artinya jenjang ini bisa diisi dengan guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda 4. Guru Utama Guru Utama diduduki oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau yang memiliki Golongan Ruang IV/d dan sementara itu pangkat Pembina Utama memiliki Golongan Ruang IV/e. Sehingga dengan guru PNS yang belum mendapatkan pangkat dan golongan ruang tersebut, maka tidak bisa naik ke jenjang guru utama. Angka Kredit Masing-masing Jenjang Sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa jenjang jabatan fungsional bisa diduduki ketika sudah mencapai angka kredit. Berikut merupakan angka kredit yang harus diraih pada setiap jenjang jabatan. 1. Ahli Pratama Berikut angka kredit yang harus didapatkan a. III/a 100 b. III/b 150 2. Ahli Muda a. III/c 200 b. III/d 300 3. Ahli Madya a. IV/a 400 b. IV/b 550 c. IV/c 700 4. Ahli Utama a. IV/d 850 b. IV/e 1050 Angka kredit juga harus dinaikkan apabila menginginkan kenaikan pangkat dan golongan yang caranya adalah dengan mendapatkan penilaian kinerja guru atau disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru yang perhitungannya disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang diambil dari pelaksanaan tugas, pembelajaran atau bimbingan, tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan unsur penunjang. Tunjangan Jabatan Fungsional Guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitasnya yang mana besar tunjangannya sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru. Syarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, tentu saja guru harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya sudah jelas harus merupakan guru PNS dan mendapat SK pengangkatan dan mendapat tempat bertugas. Syarat lainnya adalah sebagai berikut berijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik,pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a,setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir,memiliki kinerja yang baik dan dinilai dalam masa program induksi. Selain itu, ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi, yaitu SK CPNS dan PNSPAKijazah dan transkrip nilaisertifikat pendidiksurat keterangan induksisurat identitas Pegawai Negeri Sipil KarpegSPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertamasurat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjukSKP 1 tahun terakhir Peraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekomendasi Buku
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya
guru jabatan fungsional umum atau tertentu